Ketentuan Layanan JSS Cangkir Emas

Download DOCX

Dokumen ini berisi ketentuan dan persyaratan yang mengatur hubungan kerja sama antara PT. JOYSS SMART SYSTEM dan mitra bisnis dalam program waralaba JSS Cangkir Emas.

Definisi
Ruang Lingkup
Hak & Kewajiban
Biaya & Pembayaran
Jangka Waktu
Ketentuan Lainnya

Definisi

Dalam perjanjian ini, istilah-istilah berikut memiliki arti:

  • Franchise adalah hak istimewa yang diberikan oleh PEMBERI FRANCHISE (FRANCHISOR) kepada PENERIMA FRANCHISE untuk menggunakan merek dagang, sistem, dan prosedur PEMBERI FRANCHISE (FRANCHISOR) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
  • Merek Dagang adalah nama "JSS CANGKIR EMAS" beserta logo, simbol, desain, warna khas, slogan, tagline, dan seluruh identitas visual yang telah terdaftar secara resmi dan merupakan hak kekayaan intelektual milik PEMBERI FRANCHISE (FRANCHISOR).
  • Sistem adalah seluruh metode operasional, manajemen, dan pemasaran yang dikembangkan oleh PEMBERI FRANCHISE (FRANCHISOR) untuk menjalankan bisnis JSS CANGKIR EMAS.
  • Web Account Virtual adalah akun digital yang disediakan oleh PEMBERI FRANCHISE untuk PENERIMA FRANCHISE guna mengakses sistem manajemen, informasi, pelaporan, dan fasilitas lainnya terkait pengelolaan franchise.
  • Wilayah adalah area geografis yang mencakup wilayah Nasional (seluruh Indonesia) dan Internasional (ekspor) di mana PENERIMA FRANCHISE diizinkan untuk mengoperasikan bisnis franchise sesuai ketentuan dalam perjanjian ini.
  • Group adalah seluruh jaringan atau tim penjualan yang berada di bawah PENERIMA FRANCHISE dan terdaftar secara resmi dalam sistem PEMBERI FRANCHISE.

Sistem JSS Cangkir Emas

Sistem JSS CANGKIR EMAS mencakup berbagai aspek bisnis yang telah dikembangkan dan distandarisasi, meliputi:

Metode Operasional
  • Prosedur pengelolaan bisnis sehari-hari
  • Standar layanan pelanggan
  • Pengelolaan persediaan dan logistik
  • Standar kualitas produk
Manajemen
  • Struktur organisasi dan pembagian peran
  • Pengelolaan sumber daya manusia
  • Sistem administrasi dan pelaporan
  • Manajemen keuangan
Pemasaran
  • Strategi pemasaran dan promosi
  • Pengembangan merek dan branding
  • Manajemen media sosial dan digital marketing
  • Program loyalitas pelanggan
Sistem Lainnya
  • Sistem informasi manajemen yang disediakan oleh PEMBERI FRANCHISE
  • Sistem keamanan dan pengawasan
  • Sistem evaluasi dan pengembangan bisnis

Ruang Lingkup Franchise

Hak Merek Dagang

PENERIMA FRANCHISE diberikan hak non-eksklusif untuk:

  • Menggunakan nama merek dagang "JSS CANGKIR EMAS" yang telah terdaftar secara resmi
  • Menggunakan logo, simbol, dan identitas visual merek sesuai dengan pedoman identitas merek
  • Menggunakan slogan dan tagline merek dalam kegiatan pemasaran dan promosi
  • Menggunakan merek dagang pada produk, kemasan, materi promosi, dan media komunikasi lainnya
Hak Sistem

PENERIMA FRANCHISE diberikan hak untuk:

  • Menggunakan sistem operasional yang telah dikembangkan dan ditetapkan
  • Menggunakan prosedur pengelolaan bisnis sesuai dengan standar
  • Menggunakan sistem manajemen keuangan yang disediakan
  • Menggunakan sistem pemasaran dan promosi yang telah dikembangkan
Hak Prosedur

PENERIMA FRANCHISE diberikan hak untuk:

  • Menggunakan prosedur pelayanan pelanggan sesuai dengan standar
  • Menggunakan prosedur pengelolaan sumber daya manusia yang ditetapkan
  • Menggunakan prosedur pengendalian kualitas produk dan layanan yang ditetapkan
Hak Lainnya

PENERIMA FRANCHISE berhak untuk:

  • Mengakses teknologi dan inovasi terbaru yang dikembangkan
  • Mengikuti program pelatihan dan pengembangan yang diselenggarakan
  • Menerima dukungan pemasaran dan promosi
  • Mengakses jaringan bisnis dan kerja sama yang difasilitasi

Batasan Hak Franchise

PENERIMA FRANCHISE dilarang untuk:

  • Mengubah, memodifikasi, atau mengalterasi merek dagang JSS CANGKIR EMAS tanpa persetujuan tertulis dari PEMBERI FRANCHISE.
  • Menggunakan merek dagang JSS CANGKIR EMAS untuk tujuan lain di luar ruang lingkup yang diizinkan dalam perjanjian ini.
  • Mengalihkan, menjual, atau mensublisensikan hak franchise kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PEMBERI FRANCHISE.
  • Membuka atau mengoperasikan bisnis serupa yang dapat bersaing langsung dengan JSS CANGKIR EMAS di lokasi lain tanpa persetujuan tertulis dari PEMBERI FRANCHISE.
  • Mengungkapkan informasi rahasia, know-how, atau kekayaan intelektual milik PEMBERI FRANCHISE kepada pihak ketiga.
  • Menjalankan praktik bisnis yang dapat merusak reputasi atau citra merek JSS CANGKIR EMAS.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Hak PEMBERI FRANCHISE
  • Menerima biaya franchise dan pembagian keuntungan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengoperasian bisnis franchise
  • Menetapkan dan memperbarui standar operasional, prosedur, dan kebijakan
  • Meminta laporan penjualan dan keuangan secara berkala
  • Mengakhiri perjanjian apabila PENERIMA FRANCHISE melanggar ketentuan dalam perjanjian
Kewajiban PEMBERI FRANCHISE
  • Menyediakan pelatihan awal dan berkelanjutan kepada PENERIMA FRANCHISE dan timnya
  • Memberikan dukungan teknis dan konsultasi bisnis secara berkala
  • Menyediakan materi pemasaran dan program promosi
  • Melakukan inovasi dan pengembangan produk, sistem, dan prosedur secara berkelanjutan
  • Menyediakan Web Account Virtual dan sistem informasi manajemen
  • Memantau perkembangan bisnis franchise dan memberikan saran perbaikan
  • Menjaga kerahasiaan informasi bisnis PENERIMA FRANCHISE
Hak PENERIMA FRANCHISE
  • Menggunakan merek dagang, sistem, dan prosedur JSS CANGKIR EMAS
  • Menerima pelatihan, dukungan teknis, dan konsultasi bisnis
  • Mendapatkan akses ke sistem informasi manajemen dan Web Account Virtual
  • Menerima benefit franchise dan pembagian keuntungan
  • Mengakses materi pemasaran dan program promosi
  • Mengakhiri perjanjian sesuai dengan prosedur yang diatur
Kewajiban PENERIMA FRANCHISE
  • Membayar biaya franchise tepat waktu
  • Mematuhi seluruh standar operasional, prosedur, dan kebijakan
  • Menjaga dan meningkatkan kualitas produk dan layanan
  • Mengelola dan mengontrol penjualan serta keuangan tim dengan baik
  • Menyampaikan laporan penjualan dan keuangan secara berkala
  • Mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan
  • Menjaga reputasi dan citra merek JSS CANGKIR EMAS
  • Menjaga kerahasiaan informasi bisnis, know-how, dan kekayaan intelektual
  • Tidak terlibat dalam bisnis yang bersaing langsung dengan JSS CANGKIR EMAS

Hak Kekayaan Intelektual

  • Seluruh hak kekayaan intelektual terkait merek dagang, logo, sistem, prosedur, resep, formula, dan materi pemasaran JSS CANGKIR EMAS adalah milik PEMBERI FRANCHISE.
  • PENERIMA FRANCHISE hanya memiliki hak untuk menggunakan hak kekayaan intelektual tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini dan tidak memiliki hak kepemilikan atas hak kekayaan intelektual tersebut.
  • PENERIMA FRANCHISE wajib segera melaporkan kepada PEMBERI FRANCHISE apabila mengetahui adanya pelanggaran atau potensi pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual milik PEMBERI FRANCHISE.
  • PENERIMA FRANCHISE dilarang mendaftarkan atau mengklaim kepemilikan atas merek dagang, logo, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang mirip atau serupa dengan JSS CANGKIR EMAS.

Kerahasiaan

  • PENERIMA FRANCHISE wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi bisnis, know-how, sistem, prosedur, resep, formula, dan kekayaan intelektual milik PEMBERI FRANCHISE yang diperoleh selama masa berlakunya perjanjian ini.
  • Kewajiban menjaga kerahasiaan ini tetap berlaku setelah berakhirnya perjanjian selama jangka waktu 2 (dua) tahun.
  • PENERIMA FRANCHISE dilarang mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PEMBERI FRANCHISE.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan ini dapat menyebabkan PEMBERI FRANCHISE mengambil tindakan hukum dan menuntut ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Biaya dan Pembayaran

Biaya Franchise

PENERIMA FRANCHISE wajib membayar biaya franchise sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) yang dibayarkan pada saat Web Account Virtual sudah diaktifkan oleh PEMBERI FRANCHISE.

Biaya Pelatihan

Biaya pelatihan akan disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkat pelatihan yang diikuti oleh PENERIMA FRANCHISE, dengan rincian yang akan ditetapkan secara terpisah.

Benefit Franchise
  • PENERIMA FRANCHISE berhak menerima benefit franchise yang diberikan langsung ketika terjadi penjualan franchise.
  • PENERIMA FRANCHISE berhak menerima benefit produk sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per pack dari penjualan group yang dibayarkan secara bulanan.
  • PENERIMA FRANCHISE berhak menerima dividen yang diberikan setiap akhir tahun dari penjualan group franchise sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh PEMBERI FRANCHISE.
Metode Pembayaran
  • Seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening bank resmi milik PEMBERI FRANCHISE atau metode pembayaran lain yang ditentukan oleh PEMBERI FRANCHISE.
  • PENERIMA FRANCHISE wajib menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti telah dilakukannya pembayaran.
Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran
  • Keterlambatan pembayaran biaya franchise atau biaya lainnya akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) per hari dari jumlah yang terutang.
  • Keterlambatan pembayaran selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut dapat menjadi alasan bagi PEMBERI FRANCHISE untuk menangguhkan atau mengakhiri perjanjian ini.

Jangka Waktu Perjanjian

  • Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal pengaktifan Web Account Virtual.
  • Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak, dengan ketentuan PENERIMA FRANCHISE telah memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian ini dan mengajukan permohonan perpanjangan perjanjian paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  • Perpanjangan perjanjian dapat dikenakan biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat perpanjangan.

Pengakhiran Perjanjian

Pengakhiran oleh PEMBERI FRANCHISE

PEMBERI FRANCHISE dapat mengakhiri perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis apabila:

  • PENERIMA FRANCHISE melanggar ketentuan dalam perjanjian ini dan tidak melakukan perbaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima peringatan tertulis.
  • PENERIMA FRANCHISE dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • PENERIMA FRANCHISE terlibat dalam tindakan melawan hukum yang dapat mencemarkan nama baik atau reputasi JSS CANGKIR EMAS.
  • PENERIMA FRANCHISE dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
  • PENERIMA FRANCHISE tidak menjalankan bisnis franchise selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.
Pengakhiran oleh PENERIMA FRANCHISE

PENERIMA FRANCHISE dapat mengakhiri perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada PEMBERI FRANCHISE paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan, dengan ketentuan seluruh kewajiban PENERIMA FRANCHISE telah dipenuhi.

Konsekuensi Pengakhiran

Setelah pengakhiran perjanjian:

  • PENERIMA FRANCHISE wajib mengembalikan seluruh materi, dokumen, dan informasi milik PEMBERI FRANCHISE.
  • PENERIMA FRANCHISE harus segera menghentikan penggunaan merek dagang JSS CANGKIR EMAS dan seluruh identitas visual terkait.
  • PENERIMA FRANCHISE tidak berhak atas pengembalian biaya franchise atau biaya lainnya yang telah dibayarkan.
  • PENERIMA FRANCHISE tetap terikat oleh ketentuan kerahasiaan selama 5 (Lima) tahun setelah berakhirnya perjanjian.
  • PENERIMA FRANCHISE dilarang menjalankan bisnis serupa yang bersaing langsung dengan JSS CANGKIR EMAS dalam radius 5 (lima) kilometer dari lokasi bisnis sebelumnya selama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya perjanjian.

Penyelesaian Sengketa

  • Setiap perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak timbulnya perselisihan.
  • Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan prosedur yang berlaku di BANI.
  • Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.
  • Apabila penyelesaian melalui arbitrase tidak dapat dilakukan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi atas wilayah hukum PEMBERI FRANCHISE.

Force Majeure

  • Force Majeure adalah kejadian di luar kendali wajar para pihak yang tidak dapat dihindari dan menghalangi pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, kerusuhan, epidemi, pandemi, kebijakan pemerintah, atau kondisi darurat lainnya.
  • Pihak yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak kejadian Force Majeure dan memberikan bukti yang memadai.
  • Kewajiban pihak yang terkena Force Majeure ditangguhkan selama berlangsungnya Force Majeure, namun pihak tersebut tetap wajib melakukan upaya terbaik untuk mengatasi dampak Force Majeure.
  • Apabila Force Majeure berlangsung lebih dari 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka kedua belah pihak dapat merundingkan kembali kelanjutan perjanjian ini.

Perubahan Perjanjian

  • Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
  • Perubahan perjanjian akan dituangkan dalam bentuk adendum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
  • PEMBERI FRANCHISE berhak melakukan perubahan terhadap standar operasional, prosedur, dan kebijakan terkait pengelolaan franchise dengan pemberitahuan tertulis kepada PENERIMA FRANCHISE paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.

Ketentuan Lain-lain

  • PENERIMA FRANCHISE tidak diperbolehkan mengalihkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PEMBERI FRANCHISE.
  • Apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan tersebut dianggap dipisahkan dan tidak mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan ketentuan lainnya dalam perjanjian ini.
  • Perjanjian ini merupakan kesepakatan lengkap antara kedua belah pihak dan menggantikan seluruh kesepakatan, perjanjian, atau pernyataan sebelumnya, baik lisan maupun tertulis, terkait dengan pokok perjanjian ini.
  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
  • Segala pemberitahuan terkait perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis ke alamat atau email yang tercantum dalam perjanjian ini atau alamat lain yang diberitahukan secara tertulis oleh pihak terkait.

Informasi Penandatanganan Perjanjian

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal aktivasi Web Account Virtual oleh PT. JOYSS SMART SYSTEM. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

PEMBERI FRANCHISE:

PT. JOYSS SMART SYSTEM
R. Hariyanto
Komisaris Utama

PENERIMA FRANCHISE:

Mitra Usaha
JSS Cangkir Emas

Daftar dan Setuju